IDXChannel - Banyak penikmat makanan Jepang masih menyimpan tanda tanya terkait dengan penggunaan mirin yang konon diharamkan.
Menanggapi hal tersebut, mengutip dari situs halalmui.org, Direktur Eksekutif LPPOM MUI Ir. Hj. Muti Arintawati menjelaskan bahwa bahwa salah satu titik kritis haram pada restoran Jepang antara lain memang terletak pada penggunaan mirin. Selain tentu saja bahan lain seperti daging yang harus pula dicermati kehalalannya.
"Seperti kita ketahui, mirin merupakan bumbu dapur untuk masakan Jepang berupa cairan beralkohol berwarna kuning, berasa manis. Mirin termasuk dalam kategori khamr, oleh karenanya tergolong sebagai najis. Sedangkan suatu produk disebut halal apabila terbuat dari bahan-bahan halal dan tidak terkontaminasi bahan-bahan najis, oleh karenanya penggunaan mirin pada produk halal tidak diperbolehkan," jelasnya.
Selain itu, di Jepang mirin adalah minuman keras dan memabukkan. Sushi adalah salah satu menu makanan Jepang yang dicelupkan dalam mirin.
Bagi Anda yang masih ingin menikmati sajian khas Jepang dengan aman, ada sejumlah resto Jepang yang sudah bersertifikat halal.
"Tentu saja dikarenakan restoran tersebut telah menggunakan bahan-bahan yang terjamin kehalalannya dan bebas dari kontaminasi najis, " pungkas Ir. Hj. Muti Arintawati dalam keterangan tertulisnya.
(IND)