SYARIAH

Komisi VIII Kebut Pembahasan Revisi UU Haji, Target Disahkan 26 Agustus 2025

Felldy Utama 23/08/2025 03:30 WIB

Komisi VIII DPR RI menargetkan revisi UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bisa diambil keputusan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna.

Komisi VIII Kebut Pembahasan Revisi UU Haji, Target Disahkan 26 Agustus 2025. (Foto Felldy/IMG)

IDXChannel - Komisi VIII DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sudah bisa diambil keputusan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna, Selasa, 26 Agustus 2025.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat Cucun Ahmad Syamsurijal. 

"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat dua. Itu artinya sudah sah menjadi UU," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dia menuturkan, Komisi VIII DPR RI saat ini dikejar waktu untuk menuntaskan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji. Artinya, Komisi VIII DPR RI hanya membutuhkan waktu empat hari kerja guna merampungkan pembahasan daftar inventarisasi masalah.

"Karena itu waktunya berarti sekarang sudah tanggal 22, 23, 24, 25 empat hari bekerja. Karena itu, kami mencoba rapat di pimpinan dengan panja, ketua panja, hari ini kami menyepakati pembahasan, tata cara pembahasan," ujarnya.

Marwan mengatakan, RUU Haji sudah sangat mendesak bagi Indonesia. Mengingat, otoritas Arab Saudi sudah diminta untuk memblok area di Arafah untuk penyelenggaraan haji 2026.

"Indonesia sudah diminta untuk memblok area Arafah itu terutama Arafah di mana. Kalau tidak diblok sekarang, area itu akan dikasih ke orang lain. Maka kami menyetujui untuk uang muka dipakai memblok area-area di Saudi pelaksanaan ibadah haji," kata dia.

(Dhera Arizona)

SHARE