SYARIAH

Marah Besar Diperas Bank Syariah Swasta, Jusuf Hamka: Lebih Parah dari Lintah Darat

Suparjo Ramalan 24/07/2021 16:33 WIB

Pengusaha nasional jalan tol, Jusuf Hamka menilai, bank syariah swasta melakukan aksi yang lebih 'lintah darat'.

Marah Besar Diperas Bank Syariah Swasta, Jusuf Hamka: Lebih Parah dari Lintah Darat (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pengusaha nasional jalan tol, Jusuf Hamka menilai, bank syariah swasta melakukan aksi yang lebih 'lintah darat' daripada bank konvensional. Pernyataan tersebut seiring dengan pengakuan adanya tindak pemerasan yang dialami perusahaan miliknya. 

Jusuf membeberkan, ada pemerasan yang dilakukan salah satu bank syariah swasta terhadap perusahaannya. Kejadian tersebut terjadi saat dia tengah membayar utang senilai Rp 800 miliar.

"Yang dikatakan bank syariah ini bank bagi hasil, sebenarnya bukan bagi hasil, dia lebih lintah darat dari bank konvensional," ujar Jusuf melalui Podcast Deddy Corbuzier, Sabtu, (24/7/2021).

Sahabat Buya Hamka itu menilai perlunya pembenahan sistem perbankan syariah swasta. Sebab, maaig ada oknum yang memanfaatkan nama syariah untuk mencari keuntungan pribadi saja. 

Sistem bagi hasil yang digandrungi lembaga keuangan syariah tersebut hanyalah slogan semata. Padahal, sistem yang digunakan hanyalah mencari keuntungan dengan mematok bunga pinjaman yang tinggi kepada kreditur. 

"Dan ini harus kita benahi bersama dan ini tanggungjawab kita bersama. Syariahnya cukup baik, tapi ini oknum-oknum yang memanfaatkan syariah. Kalau bagi hasil, Pak Dedi dagang sama saya bagi hasil, kalau kita untung 10, kita bagi dua, tapi ini gak, saya untung 10 kita bagi 2, tapi kalau saya rugi tidak bagi 2. Saya harus bayar 10-nya. Ini yang terjadi," katanya. 

Terkait pemerasan, kata Jusuf, sejak Maret 2021, Jusuf mengirimkan uang senilai Rp 795 miliar kepada manajemen bank syariah swasta tersebut dengan keterangan pelunasan utang perusahaan. Anehnya, uang yang dikirim justru menggantung di rekeningnya dan tanpa diproses bank. Selama itu juga bunga utang berjalan hingga dua bulan. 


Karena merasa ada kejanggalan, dia pun meminta pihak bank mengembalikan uang yang sudah dibayarkan. Sebelumnya manajemen bank dan pihak perusahaan sudah menyepakati adanya pembayaran utang sebelum uang Rp 795 miliar transfer.


Alih-alih menerima uang dengan nominal utuh, Jusuf justru hanya menerima Rp 690 miliar saja. Dari keterangan bank, sisa uang digunakan untuk pembayaran bunga. 

"Lalu tanggal 6 saya kasih instruksi, saya bilang, kalau kamu tidak mau dibayar, kembalikan uang saya dong. Dikembalikan, tapi dikembalikan cuman Rp 690 miliar. Sisa 107 miliar dipegang, alasan untuk pembayaran bunga," tutur dia. 

Saat ini Jusuf tengah menempuh jalur hukum setelah memberikan somasi sebanyak tiga kali kepada manajemen bank syariah swasta tersebut. 

"Saya bilang ini gak benar, hak wajar. Akhirnya, saya berpikir saya somasi tiga kali terus tidak ditanggapi, ya saya buat laporan kepada polisi dan sekarang dalam tingkat penyidikan," ungkap dia. 

(IND) 

SHARE