sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berawal dari Utang Rp800 M, Ini Kronologi Jusuf Hamka Merasa Diperas Bank Syariah Swasta  

Economics editor Suparjo Ramalan
24/07/2021 16:07 WIB
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka membeberkan ada tindak pemerasan yang dilakukan lembaga perbankan syariah swasta yang bermula dari pinjaman 800 M.
Berawal dari Utang Rp800 M, Ini Kronologi Jusuf Hamka Merasa Diperas Bank Syariah Swasta   (Dok.MNC Media)
Berawal dari Utang Rp800 M, Ini Kronologi Jusuf Hamka Merasa Diperas Bank Syariah Swasta   (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka membeberkan ada tindak pemerasan yang dilakukan lembaga perbankan syariah swasta. Kejahatan keuangan itu dialami langsung oleh salah satu perusahaan yang dia pimpin.

Meski begitu, Jusuf masih enggan menyebut nama bank syariah swasta  tersebut. Dia menuturkan, tindakan pemerasan terjadi saat proses pembayaran utang perusahaan senilai Rp 800 miliar. 

Awalnya, pada Maret 2021, Jusuf mengirimkan uang senilai Rp 795 miliar kepada manajemen bank syariah swasta tersebut untuk melunasi utang. Anehnya, uang uang yang dikirim justru menggantung di rekeningnya dan tanpa diproses bank. Selam itu juga bunga utang tetap berjalan hingga dua bulan. 

"Pada 22 Maret (2021) saya kirim lah Rp 795 miliar kira-kira, untuk melunasi utang tersebut, tauh-tauh uang saya masuk di rekening, biasanya kan karena ini sindikasi jadi ada agent bank tersebut juga, uang saya tidak didebet langsung. Tidak dibayarkan kepada hutang, padahal saya sudah kasih surat kami untuk instruksi pembayaran hutang," ujar Jusuf salam Podcast Deddy Corbuzier, Sabtu, (24/7/2021).

Sebelum proses pelunasan utang dilakukan pihaknya, Jusuf berupaya bernegosiasi dengan manajemen perbankan agar menurunkan bunga utang sebesar 8 persen dari bunga yang dipatok di kisaran 11 persen. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement