Negosiasi tersebut lantaran pendapatan atau income perusahaan menurun selama kebijakan PSBB pada tahun lalu. Namun, permintaan Jusuf ditolak.
"Karena perusahaan saya di Bandung itu punya utang Rp 800 miliar, bunganya 11%, saya bilang, ini sejak 2020 PSBB pendapatan kita menurun, boleh tidak bunga di turunkan 8%, mereka gak mau berkelit, berbelit segala macam," kata dia.
Karena menerima penolakan tersebut, dia pun memutuskan untuk melunasi utang perusahaan. Langkah tersebut sudah disampaikan kepada manajemen dan telah disepakati bersama.
"Akhirnya bulan Maret kemarin itu kita bicara di zoom meeting, saya sudah nyatakan, kalau bapak-bapak, ini kan sindikasi, tidak menurunkan penurunan kepada saya, kemungkinan utangnya akan saya lunasi, oke. Sudah oke dia bilang," katanya.
Saat ini Jusuf tengah menempuh jalur hukum setelah memberikan somasi sebanyak tiga kali kepada manajemen bank syariah swasta tersebut.