SYARIAH

Menag Dukung Larangan Naik Haji Lebih dari Sekali

Widya Michella 29/08/2023 15:58 WIB

Menag menyebut wacana larangan haji lebih dari sekali merupakan kebijakan yang tepat untuk mengurangi antrean haji di Indonesia.

Menag Dukung Larangan Naik Haji Lebih dari Sekali. (Foto: Widya/MNC Media)

IDXChannel – Tingginya minat masyarakat Indonesia untuk naik haji menyebabkan antrean yang cukup panjang. Hal itu menyebabkan jamaah haji Indonesia baru bisa berangkat ke tanah suci saat lanjut usia (lansia).

Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, menyebut wacana larangan haji lebih dari sekali merupakan kebijakan yang tepat untuk mengurangi antrean haji di Indonesia. Sehingga wacana tersebut tengah dikaji oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

"Memang kewajiban dalam Islam itu kan haji sekali seumur hidup, itu pun jika mampu. Namun usulan itu harus dikaji. Apakah ini tepat atau tidak karena kita tahu antrean jemaah ini banyak, mungkin kalo hanya merujuk soal antreannya saja kebijakan itu tepat," kata Menag saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Namun, dia mengatakan dalam antrean haji juga ada beberapa jemaah yang kali kedua mendaftar haji. Sehingga pihaknya tengah mengkaji usulan dari Menko PMK, Muhadjir Effendy itu. 

"Tapi yang antre ini kan juga sudah ada yang pernah haji nah bagaimana kalau kita serta merta pembatasan itu oke. Maka kita akan kaji dulu karna ini harus ada perlakuan-perlakuan terhadap calon jemaah," katanya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan dirinya telah menyampaikan usulan tersebut kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief dan Komisi VIII DPR RI. Menurutnya, usulan tersebut disambut dengan baik dan akan dikaji terlebih dahulu.

"Saya sudah sampaikan ke dirjen haji untuk dipelajari, juga sudah mendapat respons dari anggota DPR komisi 8 yang mendorong supaya itu bisa dibahas. Tentu saja juga dari majelis ulama, karna itu juga harus ada pendalaman dari sisi hukum syariatnya karna itu perlu ada kajian dari sisi hukum itu," kata Menko PMK usai acara Sidang ASCC ke 30 di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

(FRI)

SHARE