IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung wacana pemerintah melarang masyarakat Indonesia naik haji lebih dari satu kali. Sebab, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi antrean haji.
"Oleh karena itu jika Menko PMK mengimbau agar umat Islam yang sudah mengerjakan ibadah haji untuk tidak lagi mengerjakan ibadah haji jelas merupakan sebuah imbauan yang sangat tepat. Karena hal itu berarti kita memberi kesempatan kepada yang belum pernah mengerjakan ibadah haji untuk bisa melaksanakannya," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas dalam keterangannya, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Dia mengatakan, kewajiban melaksanakan ibadah haji itu hanya sekali bagi seorang muslim dan muslimah. Itu pun hanya diwajibkan bagi yang mampu baik secara fisik maupun finansial.
"Jadi kalau seseorang sudah pernah melaksanakan ibadah haji maka berati kewajiban yang dipikulkan Tuhan kepadanya sudah dia laksanakan," ujar dia.