Adapun mereka yang ingin kembali melaksanakan ibadah haji tetap diperbolehkan. Namun, karena umat Islam yang memiliki istitho'ah atau kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia sudah banyak sekali yang antre menunggu gilirannya.
"Bahkan di daerah-daerah tertentu mereka harus menunggu 25 tahun bahkan lebih dari itu untuk bisa mendapat gilirannya. Maka memang sebaiknya yang sudah pernah mengerjakan ibadah haji untuk tidak lagi mengerjakannya agar yang lain yang belum bisa berangkat tidak terhalang oleh kita," ucapnya.
Dengan demikian, dia menyarankan kepada mereka yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji agar setelahnya mengerjakan ibadah umrah saja.
"Kita tahu bahwa berniat untuk melakukan haji berkali-kali itu adalah baik tapi karena situasi dan kondisi yang menghalangi kita untuk melakukan itu maka sebaiknya kita memberi kesempatan kepada yang lain untuk melaksanakannya," tuturnya.
(YNA)