Menag Dukung Pencabutan Izin ACT Jika Terbukti Selewengkan Dana Umat
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukung tindakan tegas bagi Aksi Cepat Tanggap (ACT) jika terbukti menyelewengkan dana umat.
IDXChannel - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mendukung tindakan tegas bagi Aksi Cepat Tanggap (ACT) jika terbukti menyelewengkan dana umat.
"Jika memang dana kemanusiaan diselewengkan untuk kepentingan di luar kemanusiaan atau bahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terorisme, ACT harus dicabut ijinnya!"kata Menag Yaqut dikutip dalam akun Twitternya @YaqutCQoumas, Kamis,(07/07/2022).
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan temuan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga filantropi tersebut.
Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) RI sendiri resmi telah mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT salah satunya adalah menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menetapkan “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Di sisi lain, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat untuk Kemensos pada Kamis,(07/07/2022) agar pencabutan izin PUB dibatalkan. Selain itu, pihaknya melampirkan upaya perbaikan dan siap diberikan teguran serta pembinaan jika ada kekurangan agar bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya.
(FRI)