OJK Catat Ada 3 UUS Lakukan Spin Off dengan Mendirikan Perusahaan Baru
Sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
Hal ini sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
Dari 41 perusahaan tersebut, sebanyak 26 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 15 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
"Per 22 Mei 2026 terdapat 3 perusahaan yang telah melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru dan 7 perusahaan spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Sabtu (6/6/2026).
Selain itu, terdapat 10 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan pendirian perusahaan baru dan 3 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan keuangan syariah, OJK telah melakukan beberapa inisiatif, yaitu melalui penyusunan Rancangan POJK tentang Pedoman Akuntansi bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (PAPSI).
"Saat ini telah dilaksanakan pembahasan draft PAPSI melalui Focus Group Discussion (FGD) lanjutan bersama IAI, IAPI, dan asosiasi pada tanggal 20 – 21 Mei," katanya.
Adapun dalam rangka memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan program literasi dan inklusi keuangan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan pembahasan bersama perwakilan asosiasi dan pelaku Industri Jasa Keuangan Syariah yang tergabung dalam Organizing Committee Orkestrasi Program Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (OC LIKS) pada tanggal 6 Mei 2026 di Jakarta.
Dalam pembahasan dimaksud, OJK mendorong komitmen kolaborasi yang lebih kuat dari seluruh anggota OC LIKS agar sinergi dapat diimplementasikan hingga tingkat daerah dan diikuti dengan penguatan kolaborasi melalui penyelenggaraan kegiatan bersama secara berkala, termasuk pelaksanaan event besar keuangan syariah yang melibatkan seluruh sektor.
Upaya dimaksud ditujukan untuk mendorong peningkatan pemahaman dan pendalaman pasar (financial deepening) keuangan syariah melalui upaya perluasan akses keuangan syariah bagi masyarakat.
"Program peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah ke depan diharapkan mendapatkan dukungan seluruh pihak baik dalam pelaksanaannya maupun dalam pemberitaan dan penyebaran informasi keuangan syariah, khususnya melalui media sosial, dengan menonjolkan nilai dan keutamaan keuangan syariah guna meningkatkan awareness dan kepercayaan masyarakat," tutur Frederica.
Di sisi lain, OJK juga mencatat indeks saham syariah (ISSI) menurun 30,15 persen year to date (ytd).
Sementara, Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 0,32 persen ytd menjadi Rp83,71 triliun. Per Maret 2026, piutang pembiayaan syariah tumbuh 10,87 persen yoy dan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 10,74 persen yoy.
(kunthi fahmar sandy)