SYARIAH

Pembagian Kuota Jamaah Haji di Kabupaten/Kota Bakal Diatur Menteri, Bukan Lagi Gubernur

Felldy Utama 22/08/2025 22:00 WIB

Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati aturan pembagian kuota jamaah haji reguler di setiap kabupaten/kota yang bakal ditetapkan oleh menteri.

Pembagian Kuota Jamaah Haji di Kabupaten/Kota Bakal Diatur Menteri, Bukan Lagi Gubernur. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati aturan pembagian kuota jamaah haji reguler di setiap kabupaten/kota bakal ditetapkan oleh menteri. Dengan begitu, gubernur tidak lagi menetapkan pembagian kuota haji di masing-masing provinsi.

Hal itu turut dibahas dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Rapat ini dalam rangka membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).

>

Dalam DIM tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan pasal 13 ayat (3). Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 13

(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi.

(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:

  1. proporsi jamaah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau
  2. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko selaku pimpinan rapat pun meminta persetujuan forum soal aturan baru dalam pasal tersebut. Seluruh peserta rapat menyatakan sepakat dan menyetujui usulan dalam DIM tersebut.

“Ketok ya,” kata Singgih sambil mengetuk palu tanda telah disepakatinya perubahan tersebut.

Adapun Pasal 13 tersebut mengalami perubahan dari bunyi dan penjelasannya yang ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebelumnya yakni:

Pasal 13

(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi

kuota haji provinsi.

(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:

  1. proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; atau
  2. proporsi jumlah daftar tunggu Jamaah Haji antarprovinsi.

(3) Gubernur dapat membagi dan menetapkan kuota haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam kuota haji kabupaten/kota didasarkan pada pertimbangan:

  1. proporsi jumlah penduduk muslim

kabupaten/kota; atau

  1. proporsi jumlah daftar tunggu Jamaah Haji di setiap kabupaten/ kota.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE