Pemerintah Kebut Penerbitan Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
IDXChannel - Pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini dilakukan setelah Komisi VIII DPR RI sepakat untuk membawa RUU Haji dan Umrah menjadi UU di Paripurna mendatang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya sepakat untuk mendorong penerbitan Perpres terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
"Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya Perpres tentang pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Supratman menyampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi masih memproses penyusunan Perpres hingga saat ini. Sementara Kementerian Hukum, akan melakukan harmonisasi Perpres tersebut.
"Intinya mudah-mudahan dengan pembentukan Kementerian ini itu akan lebih mempermudah, memperlancar penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," kata Supratman.
Namun, dia memastikan, segala hal terkait penyelenggaraan haji dan Umrah akan dilakukan oleh kementerian baru. Supratman pun meminta publik untuk menunggu RUU Haji dan Umrah disahkan DPR RI.
"Kita tunggu nanti besok paripurna disetujui atau tidak pengambilan keputusan tingkat dua," kata Supratman.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU di dalam Paripurna DPR RI.
Kesepakatan diambil Komisi VIII DPR RI dalam forum rapat kerja Komisi VIII DPR RI terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan Panja, Senin (25/8/2025).
"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.
Setidaknya, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju terhadap RUU Haji dan Umrah. Sama halnya dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sekadar informasi, ada sejumlah klausul yang mendapat sorotan Panitia kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI. Salah satunya, terkait Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).
Panja sepakat untuk tidak menghapus TPHD. Nantinya, kuota petugas haji daerah akan dikurangi dan dibatasi lantaran TPHD kerap memakai kuota haji reguler.
"Jadi nanti di luar jangan di menyindir-nyindir ini dihapus kuota haji daerah, engga, tidak dihapus," kata Marwan.
Selain itu, Panja RUU Haji dan Umrah juga tak menghapus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Marwan berkata, Panja akan menjaga KBIHU agar tak jadi probles di Arab Sausi.
"Karena ketentuan Saudi bahwa jamaah tidak boleh tercampur dalam satu siskohat kloter yang berangkat, karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jamaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan Siskohat," kata Marwan.
Selain itu, Panja RUU Haji dan Umrah juga sepakat untuk mengatur pembagian kuota jamaah haji. Nantinya, jamaah haji khusus mendapat jatah 8 persen, edangkan jamaah haji reguler mendapat 92 persen dari total kuota yang didapat.
(Dhera Arizona)