IDXChannel - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati untuk mengubah batas usia jamaah yang bisa berangkat haji ke Tanah Suci. Hal ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU PIHU).
Kesepakatan ini diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) pembahasan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah antara pihak pemerintah dan DPR RI. Sementara, rapat pemhahasan itu sendiri digelar secara tertutup.
"Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 tahun atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13 tahun," kata Wamensesneg Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).