Penjelasan Hukum Pinjaman Online dalam Islam
Hukum pinjaman online dalam Islam perlu dijelaskan agar masyarakat muslim bisa mengetahuinya.
IDXChannel - Hukum pinjaman online dalam Islam perlu dijelaskan agar masyarakat muslim bisa mengetahuinya.
Sekalipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun pernah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pinjol tidak sesuai dengan syariat Islam. Namun hal itu rupanya masih belum diketahui masyarakat.
Lantas dalil apa saja yang digunakan MUI dalam menggambarkan pinjaman online dalam Islam. Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Fatwa MUI
Fatwa tentang pinjaman online sendiri ditetapkan saat Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar November 2021. Mereka kemudian menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya fatwa mengenai pinjaman online.
Adapun alasan menetapkan aktivitas pinjaman online sebagai hal yang haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.
Pinjaman yang Diperbolehkan
Sekalipun demikian, MUI sendiri tidak menyebut semua pinjol sebagai haram. Ada pula yang tergolong diperbolehkan yaitu melalui proses meminjam uang dengan cara online hukumnya boleh.
"Serah terima dilakukan dengan cara takhliyah (pelepasan hak kepemilikan) dan kewenangan untuk tasharruf(mengelola). Serah terima dianggap sudah terjadi dan sah, meski belum terjadi secara fisik (hissan)," kata Abdul Muiz, Wakil Ketua MUI.
Ilmu Fiqih
Dalam kesempatan itu, MUI juga mempertimbangkan dalam akad piutang adalah substansinya. Salah satunya kegiatan jual beli melalui telepon dan media online lainnya menjadi salah satu pilihan, berikut haditsnya,
Penjelasan Hukum Pinjaman Online dalam Islam. (FOTO: MNC Media)
والعبرة في العقود لمعانيها لا لصور الألفاظ.... وعن البيع و الشراء بواسطة التليفون والتلكس والبرقيات, كل هذه الوسائل وأمثالها معتمدة اليوم وعليها العمل.
Artinya: "Yang dipertimbangkan dalam akad-akad adalah subtansinya bukan bentuk lafadznya, dan jual beli via telpon, telegram dan sejenisnya telah menjadi alternatif yang utama dan dipraktekkan." (Syaikh Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafiis, II/22)
Selain itu, praktek pinjam meminjam dalam Islam sebenarnya diperbolehkan karena bentuk tabarru atau kebajikan atas dasar tolong menolong. Karena itu seluruhnya, baik secara online atau offline harus dilakukan sesuai prinsip-prinsip syariah.
Dalil Pinjaman Sesuai Syariat Islam
Selain itu, ada beberapa perhatian dalam praktek pinjol yang dijelaskan melalui ayat Al-Qur'an dan hadits terkait pinjaman yang diperbolehkan dalam Islam.
1. Tidak ada Riba
Dalam artiannya, Riba yaitu penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam.
Pada surat Al Baqarah ayat 275, Allah SWT melarang umat-Nya untuk melakukan riba:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Arab latin: wa aḥallallāhul-bai'a wa ḥarramar-ribā
Artinya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
2. Berniat Melunasi Utang
Selain itu, dalam melakukan peminjaman sebaiknya memiliki niat untuk segera melunasi utang saat sudah memiliki uang. Sebab, dengan menunda membayar utang saat sudah ada rejeki. Ketika hal ini dilakukan maka hukumnya haram.
Ini terucap dalam hadits, Rasulullah SAW:
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ.
Artinya: "Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya." (HR Nasa'i).
3. Ikhlas Memberikan Pinjaman
Selain itu, saat memberikan pinjaman sebaiknya mengawalinya dengan niat ikhlas. Terkadang orang yang meminjam uang belum bisa melunasi utangnya, maka sang pemberi pinjaman sebaiknya tidak menagih terus menerus.
Dalam surat Al Baqarah ayat 280, Allah SWT berfirman:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Arab latin: Wa ing kāna żụ 'usratin fa naẓiratun ilā maisarah, wa an taṣaddaqụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Artinya: "Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
Senada dengan hal itu, riwayat hadits lainnya dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
كان تاجر يداين الناس، فإذا رأى معسراً قال لفتيانه تجاوزوا عنه لعل الله أن يتجاوز عنا، فتجاوز الله عنه
Artinya: "Ada seorang pedagang yang memberikan pinjaman kepada manusia, maka jika ia melihat orangnya kesulitan, ia berkata kepada pelayannya: Bebaskanlah ia, semoga Allah membebaskan kita (dari dosa-dosa dan adzab), maka Allah pun membebaskannya." (HR Muttafaq 'Alaih).
Itulah penjelasan hukum pinjaman online dalam Islam. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.