Stop Pinjol! MUI: Bukan Menolong Tapi Mencekik
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini membuat banyak pihak resah. Pasalnya, pinjol dianggap tidak memberikan solusi keuangan, namun sebaliknya.
IDXChannel - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini membuat banyak pihak resah. Pasalnya, pinjol dianggap tidak memberikan solusi keuangan, namun sebaliknya sering membuat gaduh.
Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Fuad Thohari mengatakan pinjol adalah tren yang sangat meresahkan dan mencekik peminjam itu sendiri.
“Tren pinjaman online ini ternyata tidak ada semangat menolong atau taawun, semangatnya mereka hanya memberi pinjaman saja. Mereka menggali banyak keuntungan," kata Fuad melalui pernyataan virtual, Jumat (3/9/2021).
Fuad menambahkan, keuntungan tersebut berasal dari tambahan uang pinjaman itu sendiri yang ditambahkan setiap harinya oleh pihak peminjam.
“Tambahan ketika bayar terus meningkat, bunga setiap harinya berbeda. Ini tentunya sangat memberatkan pihak yang tengah meminjam uang dan itu jelas riba, dilarang dalam agama islam,” tambahnya.
Menurutnya karena semangat peminjam ini adalah mencari keuntungan maka pinjol disebut banyak mudarat bagi peminjam uang.
"Menyikapi hal ini, tetap harus dihapus. Kalau niatnya menolong ya silahkan tapi kalau tidak sesuai syariat dan ada pihak yang diberatkan, jangan lanjutkan," kata dia.
Dengan demikian dirinya mengatakan pihak Otoritas Jasa keuangan atau OJK harus berkolaborasi dengan berbagai stake holder lembaga kepolisian dan Bank Indonesia agar pinjaman online yang sudah mendapatkan izin atau belum ini harus diberhentikan. (NDA)