Subsidi Dihapuskan, Calon Jamaah Haji Pilih Berangkat Jalur Furoda
Wacana pengurangan subsidi haji ditanggapi beragam oleh calon jamaah.
IDXChannel - Wacana pengurangan subsidi haji ditanggapi beragam oleh calon jamaah. Banyak yang menolak lantaran para calon jamaah haji Indonesia banyak yang berasal dari kalangan tidak mampu serta sudah melunasi setoran.
Calon jamaah haji (33) Isma mengaku tak mengetahui rencana pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tersebut. Jika subsidi dihapuskan, ia dan sang suami memilih untuk berangkat haji melalui jalur furoda.
"Kalau gitu mah mending saya ikut haji furoda. Antreannya nggak panjang dan biayanya hampir sama kalau nggak disubsidi pemerintah," kata Isma saat dihubungi IDX Channel, Selasa (11/10/2022).
Isma yang bekerja di Jakarta Pusat ini baru membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50 juta bersama suaminya pada April 2022. Mereka dijadwalkan berangkat pada 2074 mendatang.
Ia pun berencana menarik kembali biaya pendaftaran bila wacana penghapusan subsidi haji benar-benar terealisasi.
"Mending uang pendaftaran saya ambil lagi. Daripada kena inflasi. Saya belikan emas dan saya bisa berangkat haji plus ketika uang saya sudah terkumpul," imbuh dia.
Sementara itu, Yetti (65) calon jamaah haji asal Sumatra Barat menolak penghapusan subsidi lantaran tidak adil bagi jamaah yang belum berangkat tapi sudah melunasi seluruh biaya.
Ia mengaku sudah mendaftar pada 2017 lalu dan sudah melunasi sebesar Rp40 jutaan dengan kloter keberangkatan pada 2050-an.
"Itu tidak adil bagi calon jamaah yang sudah melunasi biaya tapi belum berangkat. Saya tidak setuju ya," ungkapnya.
Adapun biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tetap atau berada di kisaran angka Rp35-Rp40 juta pada 2022. Biaya haji riil per orang adalah sekitar Rp100 juta untuk setiap jamaah.
Dari angka tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp65 juta per jamaah. Dana subsidi tersebut dioptimalisasi dari dana setoran awal calon jamaah ketika pertama kali mendaftar.
Di sisi lain, skema pembiayaan haji yang berlaku saat ini masih menggunakan skema subsidi yang diambil dari hasil pengelolaan dana haji milik jamaah yang belum berangkat. Hal ini dirasa akan memberatkan akibat adanya risiko likuiditas.
Sesuai UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, kebijakan terkait risiko likuiditas tercantum dalam pasal 27 dan 46, bahwa setiap tahun BPKH harus memperhitungkan perencanaan proyeksi anggaran BPIH.
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis justru menyetujui wacana penghapusan subsidi haji. "Sekali lagi, Saya setuju dihapus aja subsidi itu karena yang haji harus yang mampu. Subsidi itu untuk yang tidak mampu,"ujar Cholil dikutip dalam akun Twitternya @cholilnafis, Kamis,(18/08/2022).
(DES)