Syariah Saham Menurut Islam, Bagaimana Jika Dijadikan Mahar?
Syariah saham saat ini memang banyak dilirik oleh masyarakat karena sesuai dengan syariat agama dan berpotensi memberikan banyak keuntungan.
IDXChannel - Syariah saham saat ini memang banyak dilirik oleh masyarakat karena sesuai dengan syariat agama dan berpotensi memberikan banyak keuntungan dengan risiko yang kecil. Masyarakat bisa memanfaatkan produk ini dan mempersiapkan keuangan untuk masa depan yang lebih baik. Saham bukan hanya dijadikan sebagai sarana investasi saja, namun beberapa pihak juga menggunakannya untuk mahar hingga donasi.
Pengertian Syariah Saham Menurut Islam
Syariah saham merupakan kepemilikan yang didapatkan melalui pembelian atau akuisisi lembar saham dari usaha perseorangan maupun instansi yang sudah dikomersialkan ke pasar saham.
Keuntungan yang dapatkan bergantung pada fluktuasi nilai saham yang dimiliki oleh sebuah badan usaha. Saham berbentuk surat lembaran berharga yang menjadi tanda penyertaan modal pada sebuah perusahaan. Saham syariah dianggap sebagai salah satu hal yang halal karena sesuai dengan syariat agama Islam. Di Indonesia sendiri terdapat undang-undang yang mengatur tentang saham syariah.
Hukum Kepemilikan Saham Menurut Islam
Dalam Islam, kepemilikan saham dikategorikan sebagai hal yang diperbolehkan selama saham yang dimiliki bergerak dalam bidang halal. Jika memenuhi syariat agama Islam, maka saham dikatakan sebagai instrumen investasi yang boleh dimiliki.
Saham tersebut tidak boleh bergerak dalam bidang produksi minuman keras, prostitusi, industri kasino, dan lain sebagainya. Untuk itu kepemilikan saham sebenarnya diperbolehkan menurut Islam, asalkan membelinya dari perusahaan yang bergerak dalam bidang halal. Jika suatu saham telah memenuhi syarat dan tidak mengandung unsur riba, maka penggunaan harta dari saham tersebut juga tidak boleh digunakan untuk keperluan yang diharamkan.
Fatwa MUI Tentang Saham Syariah
Dewan MUI telah mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan pasar modal. Aturan tersebut akan menjadi pedoman untuk menerapkan prinsip syarIah dalam bidang pasar modal. Dalam fatwa tersebut tertulis bahwa transaksi dalam pasar modal diperbolehkan jika mematuhi aturan syariah agama dan harus menghindari beberapa hal sebagai berikut:
• Melakukan perdagangan atas sesuatu yang tidak dimiliki.
• Transaksi atau perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu.
• Penjualan atau pembelian atas saham yang memanfaatkan informasi orang dalam atau sebuah perusahaan publik.
• Transaksi tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa. Tidak ada bukti kepemilikan atau proses transaksi.
• Melakukan transaksi lainnya yang mengandung unsur spekulasi (gharar) atau penipuan (tadlis).
• Menyembunyikan kecacatan terhadap barang yang dijual.
• Melakukan upaya untuk mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi dengan adanya unsur kebohongan.
• Transaksi saham dengan margin yang besar sehingga mengandung unsur bunga yang mengakibatkan riba.
• Perdagangan atau melakukan transaksi dengan tujuan untuk penimbunan (ihtikar)
• Melakukan transaksi yang berkaitan atau mengandung suap (risywah).
Hal yang Harus Diperhatikan Saat Membeli Mahar Saham Syariah
Saat ini beberapa pasangan memutuskan untuk menggunakan saham sebagai mahar. Hal tersebut dilakukan karena saham dianggap sebagai mahar yang bisa lebih mudah dipilih, praktis, dan mampu menjadi investasi jangka panjang untuk rumah tangga nantinya.
Mahar dalam bentuk saham bisa dikatakan sah karena merupakan aset yang berharga dan bernilai. Sesuai dengan syariah, mahar haruslah sesuatu yang bernilai sehingga saham termasuk di dalamnya. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan saat membeli saham untuk mahar perkawinan:
1. Mencetak Warkat Saham
Sesudah melakukan pembelian saham, calon suami yang membeli mahar harus memindahkan kepemilikan saham kepada calon istri. Sebagai bukti, harus ada cetakan dari Biro Administrasi Efek. Dokumen tersebut dijadikan sebagai bukti kepemilikan yang sah sehingga bisa digunakan sebagai seserahan untuk mas kawin.
2. Kenali Produk yang Dipilih
Sebelum membeli saham untuk mahar, kenali terlebih dahulu produk yang tersedia. Berhati-hatilah dan memilih perusahaan agar bisa mendapatkan kualitas yang terbaik. Saat ini memang banyak sekali saham yang bisa dipilih, untuk itu harus dapat cermat memilihnya. Cari tahu terlebih dahulu perusahaan tersebut bergerak dibidang apa dan pastikan menjalankan bisnis dengan legal dan halal. Pilihlah saham syariah yang ada di BEI.
3. Analisis Fundamental
Seorang investor harus mengetahui dengan jelas saham yang akan dibeli mulai dari segi kualitasnya perusahaan, pemegang perusahaan hingga produknya. Pembeli harus mengetahui fundamental perusahaan untuk dapat menentukan kualitas saham yang dibeli. Dengan begitu, saham yang dibeli menjadi salah satu investasi jangka panjang yang cukup menjanjikan.
4. Memiliki Rekening Sekuritas
Syarat utama untuk menggunakan saham sebagai mahar adalah kedua mempelai harus memiliki rekening sekuritas. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pengelolaan saham nantinya.
5. Perhatikan Prospeknya
Mahar menjadi salah satu hal yang sakral dan biasanya disimpan dalam jangka waktu yang lama. Hal tersebut dilakukan sebagai bukti cinta antara suami istri. Untuk itu jika saham digunakan sebagai mahar harus memiliki prospek yang bagus untuk jangka waktu yang panjang.
Dengan begitu, pemilik bisa menambah nilai dari saham itu sendiri. Hal tersebut dapat bertahan dan terus bermanfaat untuk jangka waktu yang lama.
Mengetahui dasar syariah saham merupakan hal yang wajib dilakukan agar bisa berinvestasi dengan lebih aman tanpa riba. Dengan memperhatikan hukum syariat Islam, masyarakat bisa merencanakan keuangan untuk masa depan secara lebih baik. (SNP)