Tak Lagi Urus Penyelenggaraan Haji, Apa Tugas Kemenag Selanjutnya?
Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi menyelenggarakan pelaksanaan haji di masa-masa mendatang.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi menyelenggarakan pelaksanaan haji di masa-masa mendatang. Hal ini menyusul adanya perubahan dalam Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Diketahui, DPR RI dan pemerintah menyepakati Badan Penyelenggara (BP) Haji yang akan mengurus pelaksanaan haji dan statusnya diubah menjadi kementerian.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, meski tidak lagi mengurus haji, Kemenag juga punya tugas. Seperti urusan pendidikan agama sampai bimbingan masyarakat (bimas).
"Kan masih ada pendidikan agama, agama Islam, agama Kristen, dan lain-lain. Bimas-nya masih ada," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Marwan memastikan, apabila revisi UU Haji sudah disahkan, maka Kemenag dipisahkan dari tugas mengurus penyelenggaraan haji dan umrah.
"Khusus haji dan umrah yang sudah dipisah," ujarnya.
DPR dan pemerintah telah menyepakati perubahan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Ini merupakan salah satu hal yang dibahas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PIHU yang digelar Jumat (22/8/2025). Rapat ini turut membahas sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.
"Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
(Dhera Arizona)