Tak Melulu Tanah, Benda Ini Juga Bisa Diwakafkan
Umat Islam diperintahkan untuk bersedekah dengan sesuatu barang yang baik termasuk saat berwakaf,
IDXChannel - Umat Islam diperintahkan untuk bersedekah dengan sesuatu barang yang baik termasuk saat berwakaf. Umat muslim pun dianjurkan mengeluarkan harta yang halal dan memberikan manfaat.
Karena memberikan wakaf bertujuan demi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk pribadi. Lalu benda apa saja yang masuk kategori harta yang boleh diwakafkan? Simak penjelasan di bawah ini :
1. Benda tidak bergerak
Artinya, harta benda tersebut tidak dapat dipindahkan, diam atau terikat dengan tanah, melansir dari yatimmandiri.org, jenis wakaf ini juga bervariasi diantaranya :
- Tanah yang hak milik sepenuhnya di tangan pewakaf. Dan tanah tersebut dapat diambil manfaatnya untuk membangun sarana yang dipakai masyarakat luas, seperti pemakaman umum, sekolah, rumah sakit, pondok pesantren dan masjid
- Bangunan yang masih utuh dapat digunakan untuk kepentingan bersama, seperti rumah susun, apartemen, gedung serbaguna, mushola dan madrasah diniyah
- Bagian dari sebuah bangunan yang utuh
- Tanaman dan sumur yang berada di tanah milik pewakaf
- Perkebunan yang masih produktif sehingga hasil panennya berlimpah untuk kepentingan umum.
2. Benda bergerak
Artinya harta yang diwakafkan berupa benda bergerak dan dapat berpindah, tidak terikat/melekat pada tanah, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan. Benda tersebut meliputi :
- Surat berharga
- Hak Atas Kekayaan Intelektual
- Bahan bakar minyak
- Air
- Hewan ternak
- Alquran
- Alat sholat
- Kendaraan seperti ambulans atau mobil operasional sekolah/yayasan/pesantren
- Benda bergerak lain terkecuali uang
Jadi objek yang bisa diwakafkan tidak selalu yang bernilai besar, beberapa umat muslim dapat mewakafkan benda-benda tersebut diatas. Karena tidak semua umat muslim memiliki harta lebih berupa tanah, bangunan atau perkebunan.
3. Benda Bergerak Berupa Uang
Islam membolehkan umat muslim untuk mewakafkan uang yang dimiliki, baik tunai maupun non tunai. Dan wakaf ini masuk dalam kategori benda bergerak berupa uang. Jika ingin diwakafkan kepada suatu lembaga, pewakaf juga harus memilih pengelola wakaf yang profesional dan terpercaya. Setiap lembaga pengelola wakaf memiliki prosedur tersendiri mengenai wakaf uang sehingga pewakaf perlu mencari tahu agar melancarkan ibadah wakaf. Tidak ada ketentuan nominal uang yang harus diwakafkan.
(DES/ Rita Hanifah)