SYARIAH

Tanggapi Kasus Viral, Kemenag: Menikahi Ibu Mertua Hukumnya Haram

Desi Angriani 05/01/2023 16:44 WIB

Tim Layanan Syariah Dirjen Bimas Kemenag RI pun memberikan penjelasan mengenai haramnya menikahi ibu mertua dalam Islam.

Tanggapi Kasus Viral, Kemenag: Menikahi Ibu Mertua Hukumnya Haram (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Belum lama ini viral kasus perselingkuhan antara suami dan ibu mertua. Tim Layanan Syariah Dirjen Bimas Kemenag RI pun memberikan penjelasan mengenai haramnya menikahi ibu mertua dalam Islam. 

Berdasarkan ilmu fikih, mertua itu menjadi mahram muabbad (tidak boleh dinikahi selama-lamanya). "Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mertua merupakan mahram dari menantu karena adanya hubungan pernikahan dengan anaknya," kata Tim Layanan Syariah dikutip dalam laman resmi Bimas Islam Kemenag, Kamis (5/1/2023). 

Mengutip dari Syekh Nawawi Banten, dalam kitabnya Nihayatuz Zain bahwa setidaknya ada tiga hal penyebab seseorang menjadi mahram yaitu: 

  1. Nasab atau keturunan
  2. Mahram radha'ah, yaitu hubungan mahram yang di akibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya; 
  3. Mahram mushaharah, yaitu orang-orang yang haram untuk dinikahi. Sebab adanya ikatan kekeluargaan dari hasil suatu pernikahan.

"Mahram dalam hal ini menurut Syekh Nawawi adalah mahram muabbad, yaitu wanita yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimanapun situasi dan keadaannya,"ujarnya.

Lebih lanjut berkaitan dengan hal ini, Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2000], juz I, halaman 304, menegaskan:

وللمحرمية ثلاثة أسباب وهي بنسب أو رضاع أو مصاهرة فتحرم زوجة أصل زوجة أي أمها بواسطة أو بغيرها من نسب أو رضاع سواء أدخل الزوج بالزوجة أم لا

"Dan hubungan mahram itu memiliki tiga sebab, yaitu; (1) sebab keturunan; (2) sebab persusuan; dan (3) sebab pernikahan. Maka haram hukumnya menikahi ibu istri (mertua), yaitu ibu dari istri, baik mahram dengan perantara atau tidak, mulai dari keturunan, dan susuan. (Semua ini tetap dikatakan mahram) sekalipun sudah menjima istrinya atau tidak"

"Dari penjelasan Syekh Nawawi Banten di atas, dapat disimpulkan bahwa menikahi mertua hukumnya haram, baik istrinya sudah disetubuhi atau tidak, karena mertua termasuk mahram yang selamanya," tuturnya. 

(DES)

SHARE