IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap manusia silver. Sebab, manusia silver mewarnai tubuhnya sebagai bentuk penganiayaan yang akan berdampak buruk pada kesehatan.
Banyak orang saat ini bekerja sebagai manusia silver di jalan. Ternyata dalam sehari manusia silver bisa mengantongi penghasilan fantastis, lho.
Hal ini dibocorkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) DPRD Karanganyar, Latri Listyowati.
Berdasarkan temuannya, penghasilan manusia silver ini bisa mencapai Rp80 ribu sampai Rp150 ribu per jam.