sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hukum Merokok dalam Islam, Haram jika di Tempat Umum

Syariah editor Desi Angriani
30/12/2022 13:00 WIB
Dari sisi kesehatan, merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit terutama kanker paru-paru hingga kanker mulut.
Hukum Merokok dalam Islam, Haram jika di Tempat Umum (Foto: MNC Media)
Hukum Merokok dalam Islam, Haram jika di Tempat Umum (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan larangan penjualan rokok batangan alias eceran demi mengerem jumlah perokok anak.

Dari sisi kesehatan, merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit terutama kanker paru-paru hingga kanker mulut. 
Lantas bagaimana hukum merokok dalam pandangan Islam?

Mengutip lama Kementerian Agama, Jumat (30/12/2022), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan merokok dengan beberapa ketentuan. Merokok haram hukumnya jika dilakukan di tempat umum. Apalagi dihadapan ibu hamil dan anak-anak. 

Sebagian ulama menyatakan dilarang karena makruh, dan sebagian lagi mengatakan dilarang karena haram. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Dr Amin Suma mengatakan, masyarakat tidak perlu bingung dengan fatwa MUI tersebut. 

"Hukum merokok itu sendiri telah jelas, dilarang antara makruh dan haram, palu sudah diketuk," ujarnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement