sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hukum Merokok dalam Islam, Haram jika di Tempat Umum

Syariah editor Desi Angriani
30/12/2022 13:00 WIB
Dari sisi kesehatan, merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit terutama kanker paru-paru hingga kanker mulut.
Hukum Merokok dalam Islam, Haram jika di Tempat Umum (Foto: MNC Media)
Hukum Merokok dalam Islam, Haram jika di Tempat Umum (Foto: MNC Media)

Beliau meyakini bahwa masyarakat pasti memahami fatwa MUI tersebut, dan pemerintah daerah dapat mengeluarkan aturan terkait fatwa MUI tersebut. 

Fatwa MUI mengenai hukum merokok ini bisa saja berubah karena larangan merokok memang tidak terdapat dalam Al Quran dan Hadits. Karena itu para ulama perlu melakukan ijtihad secara hati-hati melihat maslahat dan mudharatnya. 

(DES/ Rita Hanifah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement