Beliau meyakini bahwa masyarakat pasti memahami fatwa MUI tersebut, dan pemerintah daerah dapat mengeluarkan aturan terkait fatwa MUI tersebut.
Fatwa MUI mengenai hukum merokok ini bisa saja berubah karena larangan merokok memang tidak terdapat dalam Al Quran dan Hadits. Karena itu para ulama perlu melakukan ijtihad secara hati-hati melihat maslahat dan mudharatnya.
(DES/ Rita Hanifah)