SYARIAH

Terkait Penimbunan Minyak Goreng, Ekonom NU: Itu Hukumnya Haram!

Widya Michella 21/02/2022 07:30 WIB

Ekonom NU menyebut bahwa penimbunan minta goreng hukumnya haram.

Penimbunan Minyak Goreng (Ilustrasi)

IDXChannel - Ekonom Nahdlatul Ulama (NU) Jaenal Effendi menyebut bahwa penimbunan minta goreng hukumnya haram. Hal ini sebagai respon atas adanya kasus dugaan penimbunan minyak goreng di salah satu gudang produsen di Deliserdang, Sumatera Utara. 

“Penimbunan ini merupakan keserakahan. Dari segi ekonomi, hal itu disebut ihtikar atau penimbunan barang. Dan itu haram,” kata Jaenal dikutip dalam laman resmi NU Online, Senin, (21/2/2022).

Pengurus Lembaga Perekonomian Nahdatul Ulama (LPNU) 2015-2021 ini mengatakan ada beberapa kegiatan ekonomi yang hanya menguntungkan satu pihak tetapi dilarang oleh agama, misalnya perjudian, riba, tadlis (penipuan) dalam jual beli dan ihtikar (penimbunan).

"Kegiatan menimbun barang itu diharamkan karena berpotensi mengacaukan pasar. Untuk itu, di setiap kegiatan ekonomi harus didasari adanya rasa transendensi (kesadaran), bukan keserakahan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Investasi dan Dana Sosial IPB University itu.

Dengan demikian, Jaenal meminta kepada pemerintah agar dapar menjaga sistem pasar yang di dalamnya termasuk melarang ihtikar bagi pelaku pasar. Sehingga, sistem pasar berjalan dengan baik dan sistem ekonomi dapat bergerak dengan laju yang normal dan penuh keadilan.

“Kami meminta dengan hormat, aparat satgas pangan bisa turun tangan lebih tajam lagi. Dan (mungkin) ini bisa dijadikan momen food security/food control (pengawasan pangan) ini sudah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

"Maka, harapannya ke depan satgas pangan ini bisa menjalankan fungsinya untuk mengendalikan hal-hal semacam ini, tidak hanya minyak tapi sumber-sumber daya yang lainnya,” tutur Jaenal.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Pangan Sumatera Utara mengungkap 1,1 juta kilogram minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang salah satu produsen di Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Hal itu karena mereka tak mau merugi jika menjual dengan harga yang ditetapkan pemerintah yakni Rp14 ribu perkilogram.

"Iya sengaja ditimbun. Saya sudah berkomunikasi langsung dengan manajemen mereka di Jakarta dan mereka memang sengaja menimbun," kata Kepala Biro Perekonomian Pempov Sumatera Utara, Naslindo Sirait, Sabtu (19/2/2022).

(NDA)

SHARE