IDXChannel - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Rano Al Fath meminta aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku penimbunan minyak goreng dengan UU Perdagangan.
Ia menilai harus ada tindakan tegas terhadap para pelaku penimbun minyak goreng. Bahkan ia melihat dalam temuan 1,1 liter minyak goreng di tiga lokasi gudang yang ada di Sumatera Utara sebagai kejahatan pangan.
"Iya menurut saya ini sudah termasuk kejahatan pangan dan sangat bisa dikenakan Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok," ujar Rano Al-Fath, Sabtu (20/2/2022) kepada awak media.
Ia menyebutkan pihak kepolisian perlu menelusuri lebih lanjut terkait adanya kartel. Pasalnya keberadaan minyak goreng yang merupakan kebutuhan sehari-hari masyarakat dalam memasak amat dibutuhkan.
"Kami dukung Polisi usut tuntas penimbun minyak ini, lihat entitasnya, apakah perorangan atau perusahaan. Kalau perlu Bareskrim Polri bisa bantu turun tangan untuk investigasi lebih lanjut. Apalagi disitu juga ada dugaan keterlibatan kartel, harus didalami juga apakah penahanan pasokan ini terkait dengan indikasi kartel atau pada ranah pidana yang menjadi ranah Bareskrim," tutur Rano Al Fath.