sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penimbun Minyak Goreng Terancam Hukuman Lima Tahun dan DenDPT

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
20/02/2022 10:09 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Rano Al Fath meminta aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku penimbunan minyak goreng dengan UU Perdagangan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Rano Al Fath meminta aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku penimbunan minyak goreng dengan UU Perdagangan. (Foto: MNC)
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Rano Al Fath meminta aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku penimbunan minyak goreng dengan UU Perdagangan. (Foto: MNC)

Ia berharap agar minyak goreng yang ditimbun dan ditemukan oleh satgas pangan agar bisa dijual ke masyarakat

"Selanjutnya saya juga minta agar minyak yang ditimbun dalam gudang tersebut bisa segera didistribusikan ke masyarakat," tutur Rano Al Fath.

Politisi PKB tersebut meminta Satgas Pangan lebih meningkatkan pengecekan stok, distribusi, dan harga minyak goreng. 

"Mulai dari produsen, distributor, sampai pengecer. Pokoknya harus kawal bagaimana minyak itu sampai ke masyarakat," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Satgas Pangan mendapati gudang yang menyimpan minyak goreng mencapai 1,1 juta liter minyak goreng pada Sabtu (20/2/2022).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement