SYARIAH

Umrah Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Jamaah yang dengan Vaksin Sinovac?

Erfan Ma'ruf 30/07/2021 10:06 WIB

Kedubes Arab Saudi di Jakarta membenarkan adanya surat edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengenai rencana pembukaan umrah 1443 H.

Umrah Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Jamaah yang dengan Vaksin Sinovac? (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kedubes Arab Saudi di Jakarta membenarkan adanya surat edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengenai rencana pembukaan penyelenggaraan umrah pada 10 Agustus 2021. Meski begitu, pemerintah Arab Saudi masih belum menentukan syarat teknis termasuk pemberlakuan vaksin sinovac

Hal itu dikatakan Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi bertemu dengan Dubes Saudi Esham Altsaqafi. Dengan dibukanya kembali ibadah umrah pada 1 Muharram 1443 H, Khoirizi menyampaikan harapan agar jemaah Indonesia mendapat kesempatan jika 

"Jumlah antrean jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya cukup banyak dan sudah hampir dua tahun menunggu," kata Khoirizi dalam dalam website resmi, Kamis (29/7/2021).

Namun mengenai detail edaran tersebut, termasuk yang berkenaan Indonesia, masih terus dikoordinasikan dengan wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi mengenai teknis detail penyelenggaraan. 

"Tadi Dubes juga menjelaskan bahwa ketentuan kunjungan ke Arab Saudi yang berlaku saat pandemi ini bersifat umum, untuk penyelenggaraan umrah akan diatur tersendiri," sambungnya.

Sementara itu terkait vaksin Sinovac, Khoirizi menyampaikan Dubes menyebut bahwa yang terpenting adalah sudah mendapatkan persetujuan dari WHO. Dubes juga mengatakan bahwa pihaknya sangat memahami psikologi umat Islam, khususnya di Indonesia, serta kerinduan mereka untuk berkunjung ke Haramain dan berziarah ke makam baginda Rasulullah sangat tinggi.

"Oleh karena itu, kita semua berharap pandemi ini segera dapat diatasi dengan baik, sehingga bisa kembali seperti sediakala" pungkas Khoirizi. 

Sementara itu, diinformasikan sebelumnya vaksin yang diperbolehkan Arab Saudi diantaranya adalah vaksin Pfizer, Moderna, Astrazeneca dan Johnson&Johnson.

Bila mereka yang mendapat suntikan vaksin jenis Sinovac maka harus mendapat sekali lagi suntikan booster dari vaksin merek lain yang diizinkan.

(IND) 

SHARE