SYARIAH

Wakaf Investasi Keabadian, Pahami Sejarah dan Manfaatnya

Fahmi Abidin 15/04/2021 08:34 WIB

Beberapa ulama menyatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf ialah Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam. Kala itu, mewakafkan tanah untuk bangun masjid

Wakaf Investasi Keabadian, Pahami Sejarah dan Manfaatnya. (Foto : MNC Media)

IDXChannel – Apa yang Anda tahu soal Wakaf? Sebelumnya mari kita dalam sejarah perkembangan Islam dimana wakaf dikenal sejak masa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam. Karena wakaf disyariatkan ketika Nabi melakukan perjalanan hijrah ke Madinah pada tahun kedua Hijriyah.

Melansir dari Daarul Quran, Selasa (13/4/2021), terdapat dua perdebatan yang terjadi dari kalangan ahli fiqih atau Fuqaha’ mengenai siapa yang lebih dahulu melaksanakan syariat wakaf.

Beberapa ulama menyatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf ialah Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam. Kala itu, Rasulullah mewakafkan tanah miliknya untuk membangun sebuah masjid.

Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam.” (Asy-Syaukani: 129).

Tak dapat kita pungkiri, filantropi Islam mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun ke belakang ini, seperti zakat, infaq, sadaqah dan juga harta wakaf.

Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Imam Teguh Saptono dalam sambutannya di acara Public Expose 2021. Dalam acara diselengarakan oleh PPPA Daarul Qur'an itu, ia mengatakan bahwa wakaf merupakan salah satu investasi keabadian atau investment for eternity.

Imam berpendapat bahwa saat ini makna investasi yang sering tersiar di masyarakat belum sepenuhya tepat. Sebab, investasi yang ramai muncul di kalangan masyarakat saat ini adalah investasi tentang masa depan atau investment for future.

Sedangkan, instrumen investasi yang tepat jika mengacu pada dalil tentang wakaf adalah investasi yang berorientasi pada keabadian.

Dalam keterangan lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa Islam mengajarkan instrumen keuangan bukan hanya untuk masa depan semata, namun untuk keabadian. Sehingga atas konsep ini, instrumen investasi keabadianlah yang seharusnya diedukasi kepada masyarakat, terutama oleh lembaga wakaf atau Nazhir.

Sementara itu, untuk mencapai investasi keabadian tersebut ada tiga hal yang harus dipenuhi yakni amal jariyah atau wakaf, ilmu yang bermanfaat dan anak sholih. Hal itu sesuai dengan ajaran agama Islam yang tertuang dalam hadits shahih yang diriwayatkan Muslim.

Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Apabila manusia meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya." (HR Muslim).

Mengenai ketiga hal yang dijelaskan dalam hadits di atas, sudah seharusnya kita sebagai umat muslim saling berlomba-lomba untuk menggapai investasi keabadian yang dijelaskan dalam hadits tersebut.

"Wakaf atau amal jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh, dan alhamdulillah ketiganya sudah diterapkan oleh KH. Yusuf Mansur dalam pendekatan wakaf, pendidikan dan anak yang sholeh dalam artian berilmu," imbuh Imam. (FHM)

SHARE