Technology

Komdigi Wacanakan Sistem Balik Nama untuk Jual Beli Ponsel Bekas

M Fadli Ramadan 04/10/2025 17:59 WIB

Tujuannya untuk memerangi maraknya pencurian ponsel, penipuan online, hingga peredaran perangkat ilegal di Indonesia.

Komdigi Wacanakan Sistem Balik Nama untuk Jual Beli Ponsel Bekas. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuat wacana untuk menerapkan sistem balik nama pada pembelian handphone (HP) bekas. Tujuannya untuk memerangi maraknya pencurian ponsel, penipuan online, hingga peredaran perangkat ilegal di Indonesia.

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan mengatakan salah satu kasus kriminal yang marak terjadi saat ini di masyarakat adalah penjambretan dan pencurian ponsel. 

Adis juga mengaku pernah mengalami pengalaman pahit dijambret ponselnya.

"Saya sendiri salah satu yang memiliki pengalaman lapangan. Saya termasuk yang pernah dijambret juga. Rasanya nyesek banget," ujar Adis acara Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital yang digelar di STEI ITB, dikutip dari YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya kehilangan ponsel bukan sekadar kehilangan barang. Namun juga ada perasaan kehilangan rasa aman dan nyaman.

"Waduh ini data saya bagaimana, dan sebagainya. Jadi memang HP itu bendanya kecil tapi dampaknya luar biasa besar," kata Adis.

Dia menjelaskan, Komdigi nantinya akan memblokir IMEI ponsel yang hilang atau dicuri. Namun jika ponsel tersebut nantinya ditemukan, maka bisa dilakukan proses pembukaan blokir secara mandiri.

Adis menjelaskan pihaknya juga ingin menggandeng Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) sebagai asosiasi yang menaungi industri penyedia ponsel. Nantinya APSI akan menyediakan data individual perangkat sebagai pairing terhadap IMEI.

Penerapan ini nantinya tidak hanya berlaku pada ponsel baru, namun juga pada ponsel bekas (second). Sehingga, penjualan ponsel bekas akan mirip penjualan kendaraan bekas.

Pihaknya berharap penjualan HP bekas nantinya akan ada sistem 'balik nama'. Sistem ini diharapkan bisa menghindari penyalahgunaan identitas.

"Mungkin seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas," kata dia.

Dengan adanya sistem ini juga diharapkan masyarakat bisa lebih waspada saat membeli ponsel bekas. Selain itu juga untuk mengurangi peredaran perangkat ilegal.

Layanan ini bersifat opsional, di mana pemilik dapat mendaftarkan perangkatnya secara mandiri melalui platform digital resmi untuk mendapatkan perlindungan ekstra. Saat transaksi jual beli ponsel bekas terjadi, pemilik lama hanya perlu membatalkan registrasi (unreg) layanan tersebut. 

(NIA DEVIYANA)

SHARE