Simak Cara Mudah Mengurus STNK Hilang Bukan atas Nama Sendiri
Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri layak diketahui.
IDXChannel - Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri layak diketahui. Jika pemilik kendaraan yang baru menghendaki ingin sekaligus balik nama, maka tidak perlu menyertakan KTP pemilik sebelumnya.
Sebagai gantinya, Anda perlu menambahkan KTP dari pemilik baru kendaraan tersebut. Jangan lupa juga kwitansi atau surat jual beli kendaraan tersebut. Mengurus STNK hilang bisa diwakilkan dengan menyiapkan syarat tambahan, seperti surat kuasa bermaterai, KTP Anda, serta KTP pemilik asli kendaraan yang bersangkutan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (29/5/2024), IDX Channel telah merangkum cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri, sebagai berikut.
Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
1. Membuat Surat Keterangan di Kepolisian
Membuat surat keterangan di kantor polisi terdekat menjadi langkah penting saat mengurus STNK yang hilang. Anda bisa membuat surat kehilangan ini di Polsek atau Polres terdekat dari rumah.
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, yang mengonfirmasi bahwa individu tertentu telah mengalami kehilangan barang atau dokumen penting dan saat ini sedang dalam tahap mengurus penggantiannya.
2. Membuat Surat Kuasa
Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri selanjutnya adalah membuat surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik asli kendaraan. Surat kuasa ini harus menyatakan bahwa pemilik memberikan wewenang kepada Anda untuk mengurus STNK yang hilang.
3. Menyiapkan Berkas Persyaratan
Selain membawa surat kuasa, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen lain, seperti:
- KTP asli pemilik dan pengurus, sertakan pula fotokopiannya.
BPKB asli dan fotokopiannya. - Kwitansi atau surat jual beli kendaraan bermaterai (jika ada).
- Masukkan semua dokumen pendukung dalam satu map berkas agar mudah ditemukan dan tidak tercecer.
4. Mengunjungi Samsat Terdekat
Dengan membawa dokumen lengkap, segeralah pergi ke kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar. Ini artinya, jika STNK kendaraan yang hilang memiliki nomor plat D (kota Bandung), maka pengurusan STNK yang hilang dilakukan di kantor Samsat pusat kota Bandung. Selain itu, pastikan Anda datang ke kantor Samsat lebih awal dari jam operasionalnya untuk menghindari antrean terlalu lama.
5. Mengisi Formulir Pendaftaran
Saat mengisi formulir pendaftaran, periksa dengan teliti agar semua informasi yang Anda masukkan akurat dan komprehensif. Setelah itu, pastikan Anda telah menyertakan semua dokumen administratif yang diperlukan sebelum menyerahkan formulir ke loket khusus pengurusan STNK yang hilang.
6. Melakukan Pemeriksaan Kendaraan di Samsat
Kemudian petugas akan mencocokkan data yang terdapat di dokumen dengan yang terdapat di fisik kendaraan seperti warna, nomor kendaraan, serta nomor mesin dan rangka.
7. Mengecek Status Kendaraan
Petugas juga akan melakukan pengecekan status kendaraan, apakah kendaraan yang STNK-nya hilang tersebut statusnya aktif atau telah diblokir karena menunggak pajak. Untuk kendaraan bekas, pastikan semua kewajiban pajak terdahulu sudah dilunasi sebelum melanjutkan ke proses selanjutnya.
8. Menyerahkan Dokumen ke Loket
Bawa semua dokumen persyaratan ke loket Bea Balik Nama II (BBN II) untuk mengajukan pembuatan STNK baru. Ini termasuk dokumen dari pemeriksaan fisik kendaraan dan formulir permohonan pembuatan STNK baru.
9. Melakukan Pembayaran
Selanjutnya, Anda akan diminta membayar biaya pembuatan STNK baru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2010. Adapun besarannya adalah sebagai berikut:
- Kendaraan Roda 2 & 3
Penerbitan Rp100.000,-
Pengesahan Rp25.000,-
- Kendaraan Roda 4 atau lebih
Penerbitan Rp200.000,-
Pengesahan Rp50.000,-
Biaya di atas tentunya hanya untuk penerbitan dan pengesahan saja, belum termasuk cek fisik kendaraan dan denda tunggakan pajak. Itu sebabnya, jika Anda merasa belum membayar pajak tahunan sebaiknya menyiapkan dana lebih besar lagi. Hal ini karena STNK baru tidak akan bisa diterbitkan jika ada tunggakan pajak yang belum dibayar di tahun-tahun sebelumnya.
10. Mengambil STNK Baru
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menyelesaikan pembayaran, Anda tinggal menunggu penerbitan STNK baru. Pastikan Anda memeriksa semua data pribadi yang tercatat di STNK baru dengan teliti, memastikan tidak ada kesalahan penulisan atau kesalahan lain.
Itulah informasi terkait cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.