Terancam, AS Todong ByteDance untuk Jual Aset atau TikTok Diblokir
Platform media sosial TikTok diblokir di Amerika Serikat (AS) jika tidak segera dijual oleh induk perusahaannya yang berasal dari China yakni ByteDance.
IDXChannel – Platform media sosial TikTok diblokir di Amerika Serikat (AS) jika tidak segera dijual oleh induk perusahaannya yang berasal dari China yakni ByteDance.
Mantan Presiden AS Donald Trump mengaku prihatin dengan upaya pemerintah memblokir TikTok di negaranya. Trump yakin pemblokiran TikTok hanya akan menguntungkan perusahaan induk Facebook, yakni Meta.
Alasan TikTok Berpotensi Diblokir AS
Sebelumnya, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat AS memperkenalkan RUU baru yang akan memaksa ByteDance menjual aset atau saham TikTok. Untuk bertahan di Amerika, platform video pendek China perlu dijual.
RUU ini bertujuan untuk melindungi warga negara AS dari aplikasi yang dikendalikan oleh musuh dari negara asing. Peraturan tersebut akan melarang toko aplikasi dan layanan hosting web AS mendistribusikan TikTok.
Perintah AS untuk menjual TikTok akan ditafsirkan sebagai permintaan ByteDance untuk menjual atau memisahkan TikTok dari kepentingannya di AS. Jika ByteDance menolak, bersiaplah untuk diblokir.
Menurut situs web Engadget, 352 suara setuju diberikan dalam proses pengambilan keputusan DPR AS yang mendukung divestasi atau pemblokiran TikTok dari ByteDance. Hanya ada 65 suara yang menentang keputusan ini, sehingga RUU tersebut sedang dipertimbangkan di MPR (Senat) AS.
Sekadar informasi, TikTok dimiliki oleh ByteDance yang berbasis di China. Aplikasi video pendek ini memiliki lebih dari 170 juta pengguna di AS.
Dikutip dari Engadget, jika disetujui, ByteDance memiliki waktu enam bulan untuk mulai menjual asetnya dari TikTok. Tentu saja ByteDance disebut-sebut akan langsung bereaksi terhadap RUU ini karena dinilai akan berdampak buruk bagi para pembuat konten dan bisnis yang mengandalkan platformnya. (SNP)