sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komite Perdagangan DPR AS Setujui RUU untuk Larang TikTok

Technology editor Dian Kusumo Hapsari
09/03/2024 11:48 WIB
Komite Energi dan Perdagangan DPR AS menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang berpotensi melarang TikTok di Amerika Serikat. 
Komite Perdagangan DPR AS Setujui RUU untuk Larang TikTok. (Foto: MNC Media)
Komite Perdagangan DPR AS Setujui RUU untuk Larang TikTok. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komite Energi dan Perdagangan DPR AS dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang berpotensi melarang TikTok di Amerika Serikat. 

RUU itu memaksa perusahaan induk TikTok di China, ByteDance, untuk melepaskan sahamnya dari aplikasi video tersebut dalam waktu 6 bulan. 

Komite tersebut memberikan suara 50-0 untuk mendukung penerapan RUU Larangan Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing. RUU itu diperkenalkan oleh Anggota DPR AS, Mike Gallagher dan Raja Krishnamoorthi, untuk mengatasi ancaman dari “aplikasi yang dikendalikan asing” seperti TikTok. 

Jika disahkan, RUU tersebut bakal berdampak pada berbagai aplikasi atau layanan yang sudah ada sebelumnya, maupun yang akan datang dari ByteDance Ltd atau afiliasinya di kemudian hari. 

Tak lama setelah pemungutan suara di komite, Gallagher dan Krishnamoorthi mengungkapkan apresiasi mereka dalam pernyataan bersama atas dukungan dukungan yang diberikan Partai Republik dan Partai Demokrat di Komite Energi dan Perdagangan DPR AS. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement