sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komite Perdagangan DPR AS Setujui RUU untuk Larang TikTok

Technology editor Dian Kusumo Hapsari
09/03/2024 11:48 WIB
Komite Energi dan Perdagangan DPR AS menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang berpotensi melarang TikTok di Amerika Serikat. 
Komite Perdagangan DPR AS Setujui RUU untuk Larang TikTok. (Foto: MNC Media)
Komite Perdagangan DPR AS Setujui RUU untuk Larang TikTok. (Foto: MNC Media)

“Selama TikTok dimiliki oleh ByteDance yang dikendalikan Partai Komunis China, TikTok merupakan ancaman besar bagi keamanan nasional AS,” kata mereka.

Komite tersebut juga memberikan suara 50-0 untuk mendukung penerapan RUU Perlindungan Data Orang Amerika dari Musuh Asing, yang diperkenalkan oleh Anggota DPR AS Frank Pallone dan Cathy McMorris Rodgers. Tujuan RUU itu adalah untuk mencegah pialang data membagikan informasi sensitif warga AS kepada pihak yang disebut sebagai musuh asing.

(DKH)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement