IDXChannel - TikTok berada di ambang penjualan paksa. Platform media sosial tersebut terancam dilarang beroperasi di Amerika Serikat (AS) jika tidak segera dijual oleh induk perusahaannya yang berasal dari China.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS baru-baru ini meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang memerintahkan penjualan TikTok dengan disertai ancaman larangan operasi. RUU tersebut saat ini sedang dibahas Senat.
TikTok dimiliki ByteDance yang berbasis di China. Aplikasi video pendek tersebut memiliki lebih dari 170 juta pengguna di AS.
Dilansir dari ABC News pada Kamis (14/8/2024), berikut deretan calon pembeli potensial TikTok:
1. Meta
Meta merupakan salah satu calon pembeli potensial karena sama-sama berkecimpung di sektor media sosial. Namun, pembelian oleh Meta kemungkinan terganjal peraturan anti-monopoli di AS.