IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, berdasarkan laporan bulanan per Juni 2025, terdapat 108 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (75 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK pun akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum.
Hal ini dapat berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk pengembalian izin usaha.
"OJK juga akan melakukan penertiban kegiatan keperantaraan di bidang perasuransian yang tidak sesuai dengan jenis usaha, termasuk pialang dan agen asuransi," kata Ogi Selasa (5/8/2025).
Menurut Ogi, penegakan hukum pidana dilakukan kepada perusahaan yang meyelenggarakan usaha pialang asuransi tanpa izin (ilegal) serta sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan pialang ilegal tersebut.
"Penindakan juga dilakukan terhadap agen-agen dari beberapa perusahaan yang beroperasi layaknya pialang," katanya.
Selain itu, penegakan hukum atas penggelapan premi oleh pialang asuransi resmi juga telah dilaksanakan. Melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 30 Juli 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
"Saat ini terdapat 9 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus," ujarnya.
(kunthi fahmar sandy)