sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

26 Fintech Belum Penuhi Modal Minimum Rp2,5 Miliar

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
05/09/2023 15:57 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 26 fintech P2P Lending atau perusahaan pinjaman online belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp2,5 miliar.
26 Fintech Belum Penuhi Modal Minimum Rp2,5 Miliar (Foto: MNC Media)
26 Fintech Belum Penuhi Modal Minimum Rp2,5 Miliar (Foto: MNC Media)

"Selanjutnya kami memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, kami akan lakukan tindakan pengawasan lanjutan," imbuh Agusman.

Sementara itu, terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud. 

OJK pun telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitorinbang atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK.

"Serta melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui," ucap Agusman. 

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement