IDXChannel - Cara cek pinjol legal atau ilegal kini bisa dengan praktis Anda terapkan kapanpun. Setidaknya sudah banyak aplikasi penyedia pinjaman online yang ditutup oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Kendati demikian ada banyak juga aplikasi yang sudah terdaftar dan sudah mendapatkan lisensi dari OJK. Sebagai orang yang masih menikmati layanan peminjaman uang dari aplikasi online maka perlu mengetahui langkah berikut ini.
Adapun langkah yang dimaksud yaitu cara untuk mengecek pinjol yang masuk dalam kategori legal dan juga ilegal. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini kami telah menghimpun informasi lengkapnya untuk Anda.
3 Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal
1. Cara Cek Pinjol via Website OJK
Langkah pertama yang bisa Anda terapkan yakni dengan memaksimalkan layanan website resmi dari OJK. Adapun langkah mudahnya sebagai berikut:
- Langkah awal, silahkan buka browser di perangkat Anda.
- Kemudian kunjungi alamat website resmi dari OJK yakni sebagai berikut: www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Silahkan buka laman OJK di www.ojk.go.id.
- Selanjutnya pilih menu IKNB.
- Lalu pilih opsi Fintech di kanan bawah.
- Selesai, proses cek pinjol berhasil.
2. Cara Cek Pinjol via WhatsApp OJK
Selain cara diatas, Anda juga menerapkanya melalui layanan WhatsApp milik OJK. Simak langkah dibawah ini: