IDXChannel - Ada banyak pinjol legal terdaftar di OJK yang bisa Anda ketahui. Maraknya aplikasi pinjaman online (Pinjol) kini menjadikan masyarakat terbantu. Kendati demikian tak semua pinjaman online sama seperti itu.
Pasalnya, hingga 2023 masih banyak bertebaran aplikasi pinjaman online ilegal yang artinya tidak resmi dan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh sebab itu, masih banyak juga masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya aplikasi ilegal tersebut.
Bisa jadi wawasan terkait daftar pinjol legal masih kurang diketahui oleh para masyarakat. Maka dari itu penting untuk disimak beberapa daftar pinjol legal yang akan kami berikan untuk Anda.
Berikut ini tim IDXChannel telah mengumpulkan informasi terkait daftar pinjaman online legal yang sudah terdaftar di OJK. Simak daftar lengkapnya dibawah ini:
Daftar 102 Pinjol Legal Terdaftar di OJK
Disadur dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mengumumkan daftar pinjaman online legal. Ada sekitar 102 perusahaan yang masuk dalam kategori legal, laporan per 20 Januari 2023. Simak daftar lengkapnya dibawah ini: