IDXChannel - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pada Januari 2023, SWI berhasil menciduk 50 platform pinjol tanpa izin.
Dengan demikian, sejak tahun 2018 hingga Januari 2023 ini jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.
“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Ketua SWI, Tongam Tobing dalam keterangan resminya, Kamis (2/2/2023).
Tongam mengatakan bahwa, SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal, dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan temuan pinjaman online ilegal dan tawaran investasi yang mencurigakan. Masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected].