sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Perbedaan Paylater dan Pinjaman Online: Definisi dan Mekanisme Kerjanya

Banking editor Kurnia Nadya
23/01/2024 13:02 WIB
Paylater dan pinjaman online sama-sama kredit yang diluncurkan oleh lembaga pembiayaan non bank, namun penggunaan dan mekanismenya berbeda.
3 Perbedaan Paylater dan Pinjaman Online: Definisi dan Mekanisme Kerjanya. (Foto: MNC Media)
3 Perbedaan Paylater dan Pinjaman Online: Definisi dan Mekanisme Kerjanya. (Foto: MNC Media)

Contoh paylater yang kini tersedia di Indonesia dan paling populer adalah Shopee Paylater, Kredivo, GoPay Later, OVO Paylater, Lazada Paylater, dan sebagainya. 

Sementara pinjaman online, sesuai namanya, adalah layanan peminjaman uang secara online. Umumnya diberlakukan tanpa jaminan, sehingga berbeda dengan layanan peminjaman uang yang diberikan oleh PT Pegadaian. 

Layanan pinjaman online atau pinjol umumnya disediakan oleh aplikasi fintech, atau oleh lembaga pembiayaan non bank. Perlu diketahui, ada pinjol yang beroperasi secara ilegal. Sehingga masyarakat disarankan untuk memakai jasa pinjol legal yang telah terdaftar di OJK. 

Pinjaman online berbeda dengan kredit bank ataupun paylater. Jika paylater berfungsi untuk pembayaran, maka pinjaman online adalah kredit yang diberikan dalam bentuk dana tunai segar yang ditransfer ke rekening debitur. 

Pinjaman online adalah pinjaman jangka pendek, dengan tenor cicilan mulai dari satu bulan (langsung lunas), tiga bulan, enam bulan, sampai dengan 12 bulan. Dalam hal tenor angsuran, pinjol dan paylater kurang lebih sama. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement