IDXChannel—Apa solusi jika tidak bisa bayar pinjaman online? Pinjol legal yang tersedia dapat memudahkan masyarakat mendapatkan sumber pinjaman dana tanpa persyaratan yang rumit seperti perbankan.
Namun demikian, musibah yang mempengaruhi kemampuan finansial bisa saja terjadi ketika debitur tengah memiliki tagihan utang berjalan. Bukan tak mungkin debitur mengalami kejadian tak terduga yang membuatnya tidak dapat melunasi utang.
Jika hal ini terjadi, apa yang dapat dilakukan debitur? Perlu diingat, utang yang menunggak baik di perbankan ataupun platform pinjaman online, akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Belum lagi, dengan menunggak angsuran pembayaran utang, debitur sama saja menambah beban bunga yang harus dibayarkannya bersama pokok utangnya. Namun jika keadaan sangat tidak memungkinkan debitur untuk melunasi utang, apa solusinya?
Dikutip dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), OJK memberikan tiga solusi untuk mengatasi kesulitan debitur dalam melunasi pembayaran utangnya.
Solusi Jika Tidak Bisa Bayar Pinjaman Online dari OJK
Restrukturasi Pinjaman
Sama seperti perbankan, debitur pinjaman online dapat menghubungi pihak pinjaman online untuk mengajukan restukturasi pinjaman. Jika pihak peminjam bersedia, debitur dapat mengajukan keringanan.