Padahal, praktik jual beli rekening semacam itu akan merugikan pemilik rekening yang namanya dipakai untuk pembukaan rekening. Semua transaksi yang dilakukan di rekening tersebut akan tercatat atas namanya.
Melansir laman resmi OCBC NISP dan DBS Indonesia (16/4), berikut risiko jual beli rekening bagi pemilik rekening:
1. Tanggung Jawab Hukum
Pemilik rekening yang namanya digunakan memiliki tanggung jawab hukum atas transaksi yang dilakukan melalui rekening tersebut. Jika rekening yang diperjualbelikan itu digunakan pembeli untuk tindak pidana dan aktivitas ilegal, maka pemilik rekeninglah yang akan dimintai pertanggungjawaban.
2. Tercatat Blacklist
Jika rekening yang dibeli itu digunakan untuk aktivitas ilegal, maka rekening akan diblokir dan pemilik rekening yang namanya dipakai untuk pembukaan rekening akan tetap tercatat dalam daftar blacklist, sehingga tidak bisa membuka rekening lagi di bank.
3. Penyalahgunaan
Rekening yang diperjualbelikan jelas dimaksudkan untuk aktivitas ilegal. Sebab dalam melakukan tindakan-tindakan ilegal yang melibatkan jasa keuangan, si pelaku pasti ingin menghindar dari tanggung jawab, karena itulah mereka menggunakan rekening orang lain.