Transaksi ini diumumkan oleh perseroan karena bersifat material karena nilai transaksi mencapai lebih dari 20 persen dan kurang dari 50 persen berdasarkan posisi ekuitas perseroan pada akhir 2024.
Kendati demikian, transaksi material ini merupakan transaksi pinjaman yang diterima langsung oleh perseroan sehingga tidak wajib menggunakan jasa penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
(Rahmat Fiansyah)