Deposito memiliki keunggulan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa. Namun, jika dana ditarik sebelum jatuh tempo, bank biasanya mengenakan penalti.
Jangka Waktu Deposito
Deposito menawarkan berbagai pilihan jangka waktu, mulai dari 1, 3, 6, 12 hingga 24 bulan. Uang yang didepositokan tidak dapat dicairkan hingga jangka waktu tersebut berakhir. Setelah jatuh tempo, dana pokok beserta bunganya akan dikembalikan.
Beberapa bank menawarkan sistem perpanjangan otomatis (Automatic Roll Over/ARO), sehingga deposito akan diperpanjang secara otomatis jika tidak dicairkan pada saat jatuh tempo.
Apa Itu Deposito Bank: Pengertian, Jangka Waktu, dan Jenisnya. (FOTO: MNC MEDIA)
Jenis-jenis Deposito
Di Indonesia, terdapat tiga jenis deposito:
1. Deposito Berjangka
Deposito ini memiliki jangka waktu tertentu dan hanya dapat ditarik sesuai jangka waktu tersebut. Deposito ini bisa diterbitkan atas nama perorangan atau lembaga, dan pencairan bunganya bisa dilakukan langsung atau dikreditkan ke rekening.