Utang wesel bisa termasuk ke dalam utang jangka panjang apabila, jangka waktu yang diberikan kreditur kepada debitur untuk melakukan pelunasan antara satu sampai dengan lima tahun.
3. Tercatat Pada Sisi Kredit
Jika ingin melakukan pencatatan utang wesel di dalam jurnal akuntansi, Anda bisa menuliskannya pada bagian kredit dengan catatan utang tersebut belum dibayarkan. Namun, apabila pihak peminjam atau debitur sudah melunasi utang weselnya, maka pencatatannya diubah di sisi debit.
4. Debitur Sebagai Penerbit
Umumnya, pihak yang menerbitkan perjanjian pinjaman adalah pihak pemberi dana atau kreditur, lain halnya dengan instrumen yang satu ini. Pada instrumen utang wesel, pihak yang menerbitkan dokumen perjanjian adalah debitur.
Dokumen perjanjian yang diterbitkan ini pula yang nantinya menjadi alat bukti bagi pihak kreditur, untuk menagihkannya kepada pihak debitur. Selain itu, kreditur juga perlu membuat dokumen penagihan atau wesel tagih, untuk mengingatkan peminjam dana atas utang yang belum dibayarkannya.
Itulah informasi terkait utang wesel yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.