Kapan Bank Boleh Memberikan Data Nasabah?
Bank hanya diperbolehkan memberikan data pribadi nasabah kepada pihak ketiga dalam beberapa situasi berikut:
1. Atas izin tertulis dari nasabah
Bank dapat membagikan data nasabah jika nasabah memberikan persetujuan eksplisit dan tertulis.
2. Untuk kepentingan hukum
Bank dapat membuka informasi nasabah kepada aparat penegak hukum berdasarkan surat perintah resmi (seperti dari kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan).
3. Kepada Otoritas Pengawas
Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau lembaga pengawas lainnya dapat meminta data nasabah untuk tujuan pengawasan.
4. Untuk proses audit dan kepatuhan
Pihak auditor atau lembaga pengawas yang memiliki otorisasi dapat mengakses data nasabah dalam konteks kepatuhan.
5. Penggunaan oleh pihak ketiga dalam layanan bank
Dalam beberapa kasus, bank menggunakan pihak ketiga (misalnya fintech atau layanan outsourcing) untuk mendukung operasional. Namun, pihak ketiga ini wajib menjaga kerahasiaan data sesuai dengan perjanjian dan hukum yang berlaku.