sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Bank Boleh Memberikan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain? Ini Jawabannya

Banking editor Shifa Nurhaliza Putri
29/08/2025 16:19 WIB
Dalam era digital saat ini, perlindungan data pribadi menjadi perhatian utama, terutama dalam sektor perbankan.
Apakah Bank Boleh Memberikan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain? Ini Jawabannya. (Foto: Ilustrasi)
Apakah Bank Boleh Memberikan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain? Ini Jawabannya. (Foto: Ilustrasi)

Kapan Bank Boleh Memberikan Data Nasabah?

Bank hanya diperbolehkan memberikan data pribadi nasabah kepada pihak ketiga dalam beberapa situasi berikut:

1. Atas izin tertulis dari nasabah

Bank dapat membagikan data nasabah jika nasabah memberikan persetujuan eksplisit dan tertulis.

2. Untuk kepentingan hukum

Bank dapat membuka informasi nasabah kepada aparat penegak hukum berdasarkan surat perintah resmi (seperti dari kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan).

3. Kepada Otoritas Pengawas

Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau lembaga pengawas lainnya dapat meminta data nasabah untuk tujuan pengawasan.

4. Untuk proses audit dan kepatuhan

Pihak auditor atau lembaga pengawas yang memiliki otorisasi dapat mengakses data nasabah dalam konteks kepatuhan.

5. Penggunaan oleh pihak ketiga dalam layanan bank

Dalam beberapa kasus, bank menggunakan pihak ketiga (misalnya fintech atau layanan outsourcing) untuk mendukung operasional. Namun, pihak ketiga ini wajib menjaga kerahasiaan data sesuai dengan perjanjian dan hukum yang berlaku.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement