sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Bank Boleh Memberikan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain? Ini Jawabannya

Banking editor Shifa Nurhaliza Putri
29/08/2025 16:19 WIB
Dalam era digital saat ini, perlindungan data pribadi menjadi perhatian utama, terutama dalam sektor perbankan.
Apakah Bank Boleh Memberikan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain? Ini Jawabannya. (Foto: Ilustrasi)
Apakah Bank Boleh Memberikan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain? Ini Jawabannya. (Foto: Ilustrasi)

Risiko Jika Bank Melanggar Kerahasiaan Data

Jika bank memberikan data pribadi nasabah tanpa izin atau dasar hukum yang sah, maka:

- Bank bisa dikenai sanksi administratif, denda, hingga tuntutan hukum.

- Nasabah berhak mengajukan gugatan ganti rugi.

- Reputasi bank bisa tercemar, menurunkan kepercayaan publik.

Bank tidak boleh sembarangan memberikan data pribadi nasabah kepada pihak lain. Hanya dalam kondisi tertentu dan sesuai ketentuan hukum, bank dapat membagikan informasi tersebut. Nasabah juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana data mereka digunakan dan dilindungi. Jika Anda merasa data pribadi Anda disalahgunakan, segera hubungi pihak bank terkait dan pihak yang berwajib.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement