2. Biaya Tersembunyi
Beberapa aplikasi mungkin mengklaim memiliki bunga rendah, tetapi sebenarnya ada biaya lain yang ditambahkan, seperti biaya administrasi dan layanan, sehingga jumlah total yang harus Anda bayar bisa jauh lebih besar dari pinjaman awal.
3. Penagihan oleh Debt Collector
Jika Anda gagal membayar pinjaman sesuai kesepakatan, perusahaan pinjaman mungkin akan mengirimkan penagih utang yang dapat mengganggu hidup Anda.
Ketentuan Hukum BI Checking
BI Checking, sekarang dikenal sebagai Sistem Informasi Debitur (SID), diatur oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007. SID memungkinkan bank dan perusahaan pembiayaan berbagi informasi tentang debitur yang meminjam uang dari mereka.
Namun, penting untuk diingat bahwa pengecekan BI atau SID tidak melanggar hukum pencemaran nama baik atau penyebaran data debitur. Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang memungkinkan bank bertukar informasi keuangan tentang nasabah mereka.
Itulah penjelasan pinjaman online 24 jam langsung cair tanpa BI Checking. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)