sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Berbahaya Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Tanpa BI Checking? Intip Penjelasannya

Banking editor Mohammad Yan Yusuf
17/10/2023 15:00 WIB
Apakah pinjaman online 24 jam langsung tanpa BI checking berbahaya? Lewat artikel ini kami akan menginformasikan langkahnya. 
Apakah Berbahaya Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Tanpa BI Checking? Intip Penjelasannya. (FOTO : MNC MEDIA)
Apakah Berbahaya Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Tanpa BI Checking? Intip Penjelasannya. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Apakah pinjaman online 24 jam langsung tanpa BI checking berbahaya? Lewat artikel ini kami akan menginformasikan langkahnya. 

Seperti diketahui ada beragam pinjaman online saat ini. Ini yang kemudian bermunculan apakah pinjaman itu berbahaya atau tidak. 

Melansir dari sejumlah sumber, berikut penjelasan apakah pinjaman online 24 jam langsung cair tanpa BI Checking akan berbahaya. Simak penjelasannya. 

Apa itu BI Checking?

Sebelum masuk ke daftar aplikasi pinjaman online tanpa BI checking yang terpercaya, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu BI checking. BI checking (Badan Informasi Kredit) adalah sistem yang mencatat riwayat pembayaran kredit, baik yang lancar maupun yang macet. 

Sistem ini digunakan oleh lembaga keuangan untuk mengambil keputusan terkait peminjaman.

Bagaimana Cara Mengecek BI Checking Sendiri?

Anda dapat melakukan pengecekan BI checking sendiri secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka browser di perangkat Anda dan akses situs atau aplikasi iDebku OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
  • Pilih menu "Pendaftaran."
  • Pilih opsi "Cek Ketersediaan Layanan."
  • Isi data diri, termasuk jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
  • Klik "Selanjutnya."
  • Jika masih tersedia kuota antrian, Anda akan diminta untuk mengisi data registrasi lebih lanjut.
  • Isi data diri secara lengkap, termasuk nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat email, dan nomor HP.
  • Pilih tujuan permohonan informasi BI Checking.
  • Masukkan nama ibu kandung.
  • Setelah mengisi formulir, unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB.
  • Klik "Selanjutnya" setelah mengunggah foto identitas.
  • Pahami syarat dan ketentuan permohonan.
  • Setelah melengkapi semua data, klik "Ajukan Permohonan."

Apakah Berbahaya Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Tanpa BI Checking? Intip Penjelasannya. (FOTO : MNC MEDIA)

Daftar Aplikasi Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Tanpa BI Checking 

Berikut daftar aplikasi pinjaman online tanpa BI checking yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat Anda pertimbangkan:

  1. Kredit Pintar
  2. Tunaiku
  3. Akulaku
  4. DanaRupiah
  5. UangMe
  6. TunaiKita
  7. Cashwagon
  8. Danacepat
  9. KoinWorks
  10. Amartha
  11. Investree
  12. Modalku
  13. Kredivo
  14. AwanTunai
  15. JULO
  16. Adira Dinamika Multi Finance
  17. BFI Finance
  18. Home Credit
  19. OJK Link
  20. Bunga atau Aplikasi KTA
  21. Teralite
  22. Dana Cepat
  23. Pinjam Yuk
  24. Pendanaan

Risiko dari Pinjaman Tanpa BI Checking

Meskipun pinjaman online tanpa BI checking menawarkan kemudahan dalam proses pengajuan, ada beberapa risiko yang perlu Anda pertimbangkan:

1. Bunga Tinggi

Beberapa aplikasi pinjaman online mungkin menetapkan bunga yang sangat tinggi, sehingga Anda bisa terjebak dalam utang yang sulit dilunasi.

2. Biaya Tersembunyi

Beberapa aplikasi mungkin mengklaim memiliki bunga rendah, tetapi sebenarnya ada biaya lain yang ditambahkan, seperti biaya administrasi dan layanan, sehingga jumlah total yang harus Anda bayar bisa jauh lebih besar dari pinjaman awal.

3. Penagihan oleh Debt Collector

Jika Anda gagal membayar pinjaman sesuai kesepakatan, perusahaan pinjaman mungkin akan mengirimkan penagih utang yang dapat mengganggu hidup Anda.

Ketentuan Hukum BI Checking

BI Checking, sekarang dikenal sebagai Sistem Informasi Debitur (SID), diatur oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007. SID memungkinkan bank dan perusahaan pembiayaan berbagi informasi tentang debitur yang meminjam uang dari mereka.

Namun, penting untuk diingat bahwa pengecekan BI atau SID tidak melanggar hukum pencemaran nama baik atau penyebaran data debitur. Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang memungkinkan bank bertukar informasi keuangan tentang nasabah mereka.

Itulah penjelasan pinjaman online 24 jam langsung cair tanpa BI Checking. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement