sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbaru, Ini Daftar 101 Pinjol Legal per Oktober 2023

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
16/10/2023 11:40 WIB
OJK merilis daftar terbaru fintech lending yang telah berizin atau legal. Per 9 Oktober 2023, terdapat 101 perusahaan pinjol yang dinyatakan legal oleh OJK.
Terbaru, Ini Daftar 101 Pinjol Legal per Oktober 2023. (Foto MNC Media)
Terbaru, Ini Daftar 101 Pinjol Legal per Oktober 2023. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru perusahaan fintech lending yang telah berizin atau legal. Per 9 Oktober 2023, terdapat 101 perusahaan pinjol yang dinyatakan legal oleh OJK.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” kata Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Tattys Miranti Hedyana dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (16/10/2023).

Perihal kinerja fintech P2P lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Agustus 2023 meningkat menjadi 12,46% secara tahunan, dengan nominal sebesar Rp53,12 triliun.

Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) sedikit menurun menjadi 2,88% dari sebelumnya sebesar 3,47% pada Juli 2023. 

Berikut daftar 101 perusahaan pinjol legal terbaru:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement