IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru perusahaan fintech lending yang telah berizin atau legal. Per 9 Oktober 2023, terdapat 101 perusahaan pinjol yang dinyatakan legal oleh OJK.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” kata Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Tattys Miranti Hedyana dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (16/10/2023).
Perihal kinerja fintech P2P lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Agustus 2023 meningkat menjadi 12,46% secara tahunan, dengan nominal sebesar Rp53,12 triliun.
Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) sedikit menurun menjadi 2,88% dari sebelumnya sebesar 3,47% pada Juli 2023.